JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo terkait penyelenggaan Formula E.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan oleh tim penyelidik terhadap yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Kendati demikian, Ali menuturkan pendalaman yang dilakukan KPK dari keterangan Anggara belum bisa dipublikasi.
Baca juga: Diperiksa KPK, Dino Patti Djalal Akui yang Kenalkan Formula E ke Pemda DKI
"Karena masih pada tahap penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan materinya," tutur Ali.
Terpisah, Anggara menyatakan, kehadirannya memenuhi undangan KPK guna memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku diminta KPK untuk menjelaskan proses perencanaan anggaran Formula E Jakarta yang akan terselenggara 4 Juni 2022.
"Saya diminta menjelaskan dari awal hingga akhir proses pembahasan perencanaan anggaran tersebut sampai kondisi hari ini," kata Anggara saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.
Anggara mengaku sudah menyampaikan beragam fakta yang dibutuhkan oleh KPK.
Anggara itu juga membawa dokumen yang diminta KPK terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020.
Anggara mengatakan, penyidik KPK melayangkan 20 pertanyaan kepadanya dalam pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, Anggara mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait kasus ini, lembaga antirasuah itu juga telah melakuakan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Sebelum Anggara, KPK juga telah meminta keterangan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota F-PSI DPRD DKI Diminta Jelaskan Proses Perencanaan Anggaran Formula E
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.