Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 30 Januari: Ada 7.598 Kasus Suspek Covid-19

Kompas.com - 30/01/2022, 20:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Minggu (30/1/2022) pukul 12.00 WIB mencatat ada 7.598 kasus suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Minggu sore.

Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.

Dalam data yang sama juga menunjukkan ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 12.422 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut membuat kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.343.185 sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.

Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 3.241 orang.

Baca juga: UPDATE: 12.422 Kasus Harian Covid-19, DKI Tertinggi dengan 6.613

Dengan demikian, total kasus sembuh Covid-19 berjumlah 4.137.164.

Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 18 orang dalam 24 jam terakhir.

Dengan tambahan ini, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini sebanyak 144.303 orang.

Tentang Suspek

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca juga: UPDATE: Kasus Harian Covid-19 Tembus 12.000 Setelah Agustus 2021

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com