Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 27/01/2022, 11:57 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti, dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari anak kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan, yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan pajak tersebut.

Baca juga: Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti

"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Ali menyampaikan, pemanggilan eks pramugari Garuda itu dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari anak Wawan Ridwan,

Menurut Ali, keterangan yang nantinya disampaikan Siwi sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas perkara suap perpajakan tersebut.

Kendati demikian, Ali tidak bisa memastikan kapan jaksa KPK akan memanggil Siwi. Dua hanya mengatakan, seluruh pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan tim jaksa KPK.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.

Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Dua Rekan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com