JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (26/1/2022) buntut pernyataan meminta pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) berbahasa Sunda dalam rapat.
Adapun Arteria dilaporkan oleh sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan diri, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, laporan tersebut diterima oleh anggota MKD DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq dan anggota MKD dari Fraksi PPP Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Maman mengatakan, dalam laporan itu mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan.
Tujuannya yakni agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu menjadi terang benderang dan pada akhirnya publik mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi Kode Etik Anggota DPR atau tidak.
"Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI maka akan diputukan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda," bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD, dalam keterangan, Rabu.
Maman berjanji bahwa MKD bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.
Baca juga: PDI-P Beri Sanksi Peringatan bagi Arteria Buntut Pernyataan yang Singgung Bahasa Sunda
Di sisi lain, ia mengaku sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat Sunda yang mengajukan laporan permasalahan Arteria melalui mekanisme konstitusional ke MKD.
"Ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," ujarnya.
Menurut dia, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.