Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Perjanjian Ekstradisi Akan Permudah Pencarian Buron dan Aset di Singapura

Kompas.com - 27/01/2022, 10:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kejaksaan Agug menilai, perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi yang berada di Singapura.

"Dengan adanya perjanjian ekstradisi (dengan Singapura) akan memberikan kemudahanlah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Andi Herman, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.

Menurut Andi, saat ini pihaknya sedang merekapitulasi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang ada di Singapura.

Baca juga: Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura: Mulai Dibahas 1998, Diteken di Era Jokowi

 

Sementara terkait pengembalian aset, Andi mengatakan ada aset terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya di Singapura. Kejagung tengah berusaha merampas aset itu.

"Ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," ucapnya.

Dia menambahkan, Kejagung juga melakukan koordinasi untuk menangani aset yang terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Meski perjanjian ekstradisi sudah diteken, Andi menerangkan tetap diperlukan koordinasi dengan pemerintah Singapura. Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan hukum acara.

"Kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya," ujar dia.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Disepakati, Ini Daftar Koruptor yang Diduga Masih dan Sempat Kabur ke Singapura

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dengan perwakilan pemerintah Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa lalu. Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut 18 tahun ke belakang terhitung sejak tanggal perjanjian itu diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com