Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KSAU Usulkan Nama Satuan Elite Paskhas Dikembalikan Jadi Kopasgat...

Kompas.com - 27/01/2022, 10:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama satuan elite milik TNI Angkatan Udara, yakni Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) dikembalikan menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).

Perubahan nama korps baret jingga ini ternyata tidak terjadi secara tiba-tiba.

Penggantian nama Korpaskhas berawal dari rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) pada 9 Februari 2018.

"Dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas)," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau), Rabu (26/1/2022) malam.

Baca juga: Apa Itu Kopasgat, Nama Baru Satuan Elite Korps Paskhas?

Dari rapat itu menghasilkan rekomendasi yang menyetujui pembentukan Koopsau III. Sementara, pembentukan organisasi Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya.

Pada agenda rapat yang membahas pembentukan Koopsudnas, dibahas pula penarikan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) ke dalam TNI AU menjadi Komando Utama Operasi (Kotamops) dan Komando Utama Pembinaan (Kotamabin) TNI AU.

Kemudian mengubah pula nomenklatur Kohanudnas menjadi Koopsudnas.

Dalam proses rapat tersebut muncul saran dari KSAU Marsekal Yuyu Sutisna yang saat itu menjabat untuk mengubah nomenklatur Korpaskhas menjadi Kopasgat.

Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Peraturan Panglima TNI nomor 26 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.

Baca juga: Operasi Penerjunan Pertama Usai RI Merdeka, Tonggak Terbentuknya Paskhas TNI AU

Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis.

Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat.

Baru pada tahun 2022 nma kopasgat resmi dipakai.

Hal itu berdasarkan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022, Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono menduduki jabatan Komandan Kopasgat. Sementara posisi Wakil Komandan Korpaskhas diemban Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KSAL Ingin Punya Kapal Patroli yang Bisa Diubah Jadi Fregat

KSAL Ingin Punya Kapal Patroli yang Bisa Diubah Jadi Fregat

Nasional
Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Nasional
Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024

Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024

Nasional
Ganjar Janji Permudah Akses Pendidikan untuk Disabilitas

Ganjar Janji Permudah Akses Pendidikan untuk Disabilitas

Nasional
Antisipasi Banjir Jakarta, TNI Modifikasi Perahu Karet hingga Dapur Lapangan

Antisipasi Banjir Jakarta, TNI Modifikasi Perahu Karet hingga Dapur Lapangan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

Nasional
DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

Nasional
Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Nasional
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com