JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan implementasi perubahan warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan, masyarakat tidak akan dibebani terkait perubahan ini.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2024).
Lebih lanjut, Yusri juga meminta dukungan tekait implementasi dan sosialiasi dari perubahan warna pelat kenadaraan itu.
"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," ujanya.
Baca juga: Polemik Pelat Mobil Arteria, Polri Dinilai Lemah Menindak Elite dan Orang Berduit
Adapun diketahui perubahan pelat nomor kendaraan segera diberlakukan. Selain perubahan warna, pelat kendaraan, Polri juga akan memasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
Nantinya, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021," kata Yusri seperti dikutip dari Instagram @divisihumaspolri
Menurutnya, pengubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bisa menyorot angka plat nomor secara lebih jelas.
Sebelumnya Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Baca juga: Polri Diminta Transparan Terkait Polemik Pelat Mobil Arteria Dahlan
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.