Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..

Kompas.com - 21/01/2022, 18:05 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana Anggota DPR Arteria Dahlan mendapatkan pelat khusus Polisi masih menjadi teka-teki. Arteria sebenarnya bisa saja mendapat diskresi Polisi, namun ada ketentuannya.

Diskresi sendiri bermakna sebagai suatu wewenang yang dimiliki Polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu dengan pertimbangan tersendiri.

Namun diskresi tidak bisa digunakan sembarangan dan penggunaannya pun haruslah bijaksana.

"Jika dipakai diskresi, juga bisa. Soal diskresi itu kan pengenyampingan aturan untuk kepentingan yang lebih besar. Nah apa kepentingan itu, sebaiknya tanya sama pihak yang memberikan," kata pakar di bidang Kriminologi dan Kepolisian, Prof Adrianus Meliala dalam perbincangan, Jumat (21/1/2022).

Pihak Kepolisian sendiri belum menjelaskan lebih jauh terkait pelat mobil khusus Arteria Dahlan yang dipasang di lima mobilnya.

Baca juga: Warga Biasa Ditindak Pakai Pelat Polri, kalau Anggota DPR Kok Polisi Diam?

Polisi baru menyatakan nomor registrasi pada pelat mobil Arteria terdaftar atas nama anggota Komisi III DPR itu di sistem mereka.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan dilakukan secara khusus dengan tiga pertimbangan.

Pada Pasal 70 ayat (1) peraturan itu disebutkan, regident kendaraan khusus diberikan dengan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.

Baca juga: Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem


Kemudian di ayat (2) Pasal 70 ditegaskan, pertimbangan kepemilikan regident kendaraan khusus hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri.

Sementara itu jika pertimbangannya untuk kepentingan hanya bisa diberikan untuk kendaraan yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas, kawasan strategis nasional, kendaraan milik asing dengan berbagai kriteria tertentu, dan kendaraaan untuk pejabat konsul kehormatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com