JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan ada potensi maladministrasi terkait polemik lima mobil Anggota DPR RI, Arteria Dahlan yang berpelat nomor serupa mobil polisi.
Adapun nomor pelat lima mobil itu, yakni 4196-07, telah diketahui terdaftar dengan nama Arteria Dahlan.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," ujar Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Soal Pelat Nomor Polisi Milik Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Bantah Ada Keistimewaan
Sebelumnya lima mobil dengan pelat polisi itu tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II DPR, RI, Senayan, Rabu (21/1/2022).
Najih pun menjelaskan, penggunaan nomor kendaraan khusus bagi pejabat pemerintah, Polri, dan TNI adalah nomor dinas khusus yang tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di intansi tersebut.
"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, polemik soal penggunaan pelat dinas polisi yang dipakai Arteria Dahlan ini perlu ditelusuri lebih dalam.
"Perlu ditelusuri dulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri, karena keperluan tertentu," ujarnya.
Diketahui lima mobil Arteria Dahlan itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Pihak Mabes Polri mengonfirmasi pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di lima mobil itu terdafar atas nama Arteria Dahlan.
Hal ini berdasar hasil pendataan Bag Invent Biro Pal Slog Polri. Ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Namun dalam kesempatan terpisah, Arteria mengatakan pelat polisi yang terlihat saat terpakir adalah pelat palsu.
Baca juga: Warga Biasa Ditindak Pakai Pelat Polri, kalau Anggota DPR Kok Polisi Diam?
Arteria menegaskan bahwa benda itu justru adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Menurut dia, tatakan itu hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.
Ia mengatakan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika sedang berkendara di jalan adalah pelat sipil seperti pada umumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.