JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Anggota DPR Arteria Dahlan tidak berhak menggunakan pelat nomor polisi.
Bambang meminta polisi mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.
“Makanya ini harus diusut tuntas, dan Polri wajib transparan,” kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri
Ia pun mengutip Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.
Menurut dia, Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.
Menurut dia, polemik mobil Arteria yang berpelat polisi ini merupakan puncak carut-marut data kendaraan bermotor di Indonesia.
Bahkan, pemberian TNKB oleh Polri itu juga terkait dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) PP 76/2020, termasuk PNBP dalam penerbitan nomor-nomor cantik.
Selain itu, ia juga mengatakan, kejadian ini menunjukkan antitesis dari pernyataan DPR yang menyebutkan bahwa polisi di bawah presiden bisa lebih profesional dan berjarak dengan politisi.
“Faktanya polisi kita saat ini masih terus 'main mata' dengan politisi. Mulai sekadar urusan pelat nomor kendaraan bermotor, dan kita tak tahu untuk hal yang lebih besar lagi,” imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.