JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menilai, dalam menghadapi pandemi Covid-19 varian Omicron, semua pihak perlu bekerja sama.
Tidak hanya masyarakat, ia menekankan agar pemerintah pun mesti berbenah menuntaskan sejumlah hal yang seharusnya bisa dilakukan untuk mencegah masuk lebih banyaknya varian Omicron.
Pakar epidemiologi, kata dia, harusnya menjadi kunci pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan yang konsisten.
"Maka, jika benar Omicron sangat cepat daya tularnya, pemerintah tentu juga perlu memberlakukan sejumlah langkah," kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Hati-hati, Tak Seringan yang Dibayangkan, Omicron Tetap Mematikan
Hal tersebut disampaikannya untuk merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan arahan hanya kepada masyarakat dalam rangka menghadapi peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.
Padahal, ia menilai pemerintah pun turut andil bagian untuk menghadapi peningkatan varian Omicron.
Ketua DPP PKS itu pun membeberkan delapan langkah atau hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menanggulangi varian Omicron.
"Pertama, membatasi masuknya WNA (Warga Negara Asing) dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya," jelas Netty.
Diketahui, pemerintah saat ini justru membuka aturan larangan masuk terhadap 14 negara yang sebelumnya memiliki penyebaran varian Omicron yang tinggi.
Baca juga: Luhut Sebut Ada Lebih dari 1.000 Kasus Omicron di Indonesia
Kedua, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki pelaksanaan karantina bagi WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
"Sehingga, tidak memicu kegaduhan dan menjadi klaster baru penularan," tambah dia.
Berikutnya, pemerintah perlu mempercepat pencapaian target vaksinasi primer yang wajib dituntaskan.
Dia mengingatkan, vaksinasi primer seharusnya dianggap pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi rakyatnya.
"Menurut Kemenkes, cakupan vaksin primer dosis lengkap satu dan 2 baru sekitar 50 persen. Vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster," nilai Netty.
Hal keempat, pemerintah melalui Kemenkes harus menyiapkan regulasi dan juklak vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan fasilitas kesehatan memulai program tersebut.
Baca juga: Orang yang Terinfeksi Omicron Bisa Menyebarkan Virus hingga 10 Hari