Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logika Membingungkan Pemerintah: Imbau WNI Tak ke Luar Negeri tapi Cabut Larangan Masuk 14 Negara

Kompas.com - 17/01/2022, 13:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Baca juga: Waspada Lonjakan Omicron, Imbauan Kembali WFH hingga Tunda Perjalanan Luar Negeri

Aturan terbaru, per 12 Januari 2022 pintu perjalanan internasional terbuka bagi semua negara.

Aturan ini menuai tanda tanya mengingat kasus Omicron di Tanah Air terus meningkat tajam. Alih-alih melakukan pembatasan, pemerintah hanya memberikan imbauan masyarakat untuk tak bepergian ke luar negeri.

Alasan ekonomi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Kasus Omicron Naik, Menkes Imbau Masyarakat Tak Bepergian ke Luar Negeri dan ke Luar Kota

Meski daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.

Namun demikian, kini durasi karantina berlaku sama bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, yakni 7×24 jam.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya masa karantina WNI yang baru pulang dari negara yang masuk dalam daftar berlaku 10×24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com