Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logika Membingungkan Pemerintah: Imbau WNI Tak ke Luar Negeri tapi Cabut Larangan Masuk 14 Negara

Kompas.com - 17/01/2022, 13:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Baca juga: Waspada Lonjakan Omicron, Imbauan Kembali WFH hingga Tunda Perjalanan Luar Negeri

Aturan terbaru, per 12 Januari 2022 pintu perjalanan internasional terbuka bagi semua negara.

Aturan ini menuai tanda tanya mengingat kasus Omicron di Tanah Air terus meningkat tajam. Alih-alih melakukan pembatasan, pemerintah hanya memberikan imbauan masyarakat untuk tak bepergian ke luar negeri.

Alasan ekonomi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Kasus Omicron Naik, Menkes Imbau Masyarakat Tak Bepergian ke Luar Negeri dan ke Luar Kota

Meski daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.

Namun demikian, kini durasi karantina berlaku sama bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, yakni 7×24 jam.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya masa karantina WNI yang baru pulang dari negara yang masuk dalam daftar berlaku 10×24 jam.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menyebutkan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” kata dia.

Baca juga: Tekan Kasus Omicron, IDI Minta Pintu Masuk Kedatangan Internasional Diperketat

Sebatas imbauan

Meski membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara, pemerintah terus mewanti-wanti warganya untuk tak ke luar negeri.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat yang tak punya urusan mendesak sementara waktu diminta tetap berada di Indonesia.

"Presiden meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Hanya kalau betul-betul perlu saja baru pergi ke luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022).

"Malah, pejabat-pejabat pemerintah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu kedepan ini," lanjutnya.

Wanti-wanti ini sejatinya telah berulang kali disampaikan oleh pemerintah. Wakil Presiden Ma'ruf Amin misalnya, meminta warga menunda perjalanan ke luar negeri karena varian Omicron dinilai makin berbahaya.

"Disarankan untuk tidak pergi ke luar negeri saat ini. Karena sangat berbahaya," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan pers secara daring, Minggu (16/1/12022).

Baca juga: Sejumlah Anggota Tim Advance Umrah Positif Omicron Sepulang dari Saudi

Imbauan serupa juga disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ia meminta masyarakat, khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tidak berpergian ke luar negeri dan luar kota.

Budi mengatakan, jika terlampau banyak mobilitas ke luar daerah akan memengaruhi peningkatan kasus Covid-19.

"Kalau disarankan tidak usah ke luar negeri, maka kalau tidak perlu, perjalanan luar kota pun kita kurangi, kalau bisa lakukan dengan zoom karena nanti akan mengurangi laju penularan dari omicron yang akan naik sangat tinggi dan sangat cepat di DKI dan Bodetabek dalam beberapa minggu depan ini," kata Budi, Minggu (16/1/2022).

Gelombang Omicron

Beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan kenaikan lagi. Setelah menurun selama kurang lebih 3 bulan, seminggu ini penambahan kasus Covid-19 harian kembali mendekati angka 1.000.

Pada 16 Januari misalnya, bertambah 855 kasus Covid-19 dalam sehari. Bahkan, sehari sebelumnya atau 15 Januari, bertambah 1.054 kasus dalam 24 jam.

Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 13 Oktober 2021. Saat itu Indonesia melaporkan 1.233 kasus positif harian.

Merujuk data terakhir, total kasus Covid-19 di Indonesia dihitung sejak awal pandemi 2 Maret 2020 mencapai 4.271.649 kasus.

Sementara, kasus aktif virus corona per 16 Januari mencapai 8.605 kasus. Angka ini terus menunjukkan kenaikan.

Dibandingkan dengan data 1 Januari 2022 misalnya, jumlahnya naik 2 kali lipat. Saat itu, tercatat ada 4.399 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Kenaikan kasus ini sejalan dengan meningkatnya kasus varian Omicron. Per 15 Januari 2022, total ada 748 kasus varian asal Afrika itu.

Baca juga: BPOM Rilis 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac

Sebelumnya, mengacu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 12 Januari 2022, terdapat 572 kasus Omicron di Tanah Air.

Kasus ini masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Dari 748 kasus, 569 di antaranya merupakan PPLN. Sementara, 155 sisanya adalah transmisi lokal.

Oleh karenanya, pembatasan pelaku perjalanan luar negeri sesungguhnya menjadi sangat penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com