Sehingga, dengan demikian pemerintah daerah khusus IKN ini tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia berharap RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Doli mengklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.
Ia menuturkan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.