Hal itu ditegaskannya kembali setelah muncul perdebatan soal konsep keistimewaan pemerintah daerah khusus yang akan disematkan pada IKN baru.
"Jadi, otorita just as a name (hanya nama), apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi," kata Suharso dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR dengan pemerintah dan DPD RI, Kamis (13/1/2022).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melanjutkan, otorita itu juga tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia mengaku bahwa pihaknya telah memutuskan tetap menggunakan struktur Pasal 18 UUD 1945 di mana menjelaskan konsep pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
"Jadi mengikuti persis struktur pasal 18 itu lah kemudian disebut sekali lagi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita," ucap dia.
Di sisi lain, Suharso menambahkan bahwa kekhususan daerah IKN juga berbeda dengan daerah lainnya.
Menurut penjelasannya, pemdasus IKN tidak akan memiliki dewan perwakilan dewan perwakilan daerah kekhususan.
"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," imbuh Suharso.
Sehingga, dengan demikian pemerintah daerah khusus IKN ini tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia berharap RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Doli mengklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.
Ia menuturkan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/00044461/jelaskan-konsep-otorita-di-ikn-suharso-monoarfa-hanya-soal-nama