Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Lantik Eks Pangdam Jaya Mulyo Aji Jadi Sesmenko Polhukam

Kompas.com - 13/01/2022, 09:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melantik mantan Panglima Kodam Jaya Mayjen Mulyo Aji menjadi Sekretaris Kemenko Polhukam, Rabu (12/1/2022).

Mayjen TNI Mulyo Aji menggantikan Sesmenko Polhukam sebelumnya, Letjen TNI Tri Soewandono yang telah memasuki masa purna tugas.

Dalam sambutannya, Mahfud meyakini bekal pendidikan, pengalaman, dan pemahaman di berbagai bidang penugasan membuat Mulyo Aji mampu menjalankan tugas sebagai Sesmenko Polhukam dengan baik.

Baca juga: Profil Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji Pengganti Dudung Abdurachman

"Atas nama pemerintah serta atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan ucapan selamat Kepada Mayjen TNI Mulyo Aji dan Ibu atas kepercayaan sekaligus amanah ini," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu, Mahfud berharap Tri Soewandono bisa tetap melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara meski telah memasuki purna tugas.

"Kepada Letnan Jenderal TNI Tri Soewandono beserta Ibu, saya mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang telah diberikan selama mengemban tugas sebagai Sesmenko Polhukam," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan tantangan berat yang dihadapi dari tahun ke tahun.

Meski berat, kata dia, sejumlah keberhasilan telah dicapai, misalnya pemerintah berhasil menyelamatkan aset-aset negara melalui Satgas BLBI dan upaya penanganan korupsi lainnya.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya Gantikan Mulyo Aji

"Di bidang hukum, keamanan dan ketertiban, tahun 2021 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ungkap Mahfud.

Menurutnya, semua pencapaian tersebut memberikan tantangan baru untuk menjadikan tahun 2022 jauh lebih baik lagi.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sesmenko Polhukam ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 3/TPA Tahun 2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com