Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2022, 09:17 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, berdasarkan catatan Komnas, setiap dua jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Sampai 2019, dari data yang masuk ke Komnas Perempuan sekurang-kurangnya itu setiap dua jam ada tiga korban perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Andy saat berdialog dengan Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

"Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," imbuh dia.

Andy menyebutkan, pihaknya juga mendapati bahwa jumlah kasus perkosaan yang diproses secara hukum masih berada di bawah 30 persen dari total kasus perkosaan yang dicatat oleh Komnas Perempuan.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Padahal, kata Andy, masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.

"Hambatannya memang selain di tingkatan substansi yang ingin kita koreksi bersama melalui RUU TPKS tentunya juga di persoalan struktural dan hukum dari undang-undang itu sendiri," ujar Andy.

Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.

"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Puan memastikan bahwa RUU TPKS akan dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komprehensif

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan rapat paripurna DPR, Selasa (11/1/2022).

Ketua DPP PDI-P itu menjelaskan, setelah dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan segera dibahas DPR dan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hormati Putusan MK, PDI-P Tetap Nilai Sistem Proporsional Tertutup yang Tepat

Hormati Putusan MK, PDI-P Tetap Nilai Sistem Proporsional Tertutup yang Tepat

Nasional
KPK Umumkan Identitas 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Umumkan Identitas 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Pasca-Putusan MK, PDI-P Wacanakan Dialog untuk Kaji dan Evaluasi Sistem Pemilu 2024

Pasca-Putusan MK, PDI-P Wacanakan Dialog untuk Kaji dan Evaluasi Sistem Pemilu 2024

Nasional
Setahun Jabat Menteri, Zulhas Luncurkan Buku Rangkuman Prestasi

Setahun Jabat Menteri, Zulhas Luncurkan Buku Rangkuman Prestasi

Nasional
PKS-Gerindra Candai Arteria Dahlan yang Dukung Pemilu Tertutup: Dia Pemenang Sejati!

PKS-Gerindra Candai Arteria Dahlan yang Dukung Pemilu Tertutup: Dia Pemenang Sejati!

Nasional
Kemenag: 8.800 Jemaah Haji Kuota Tambahan Lunasi Biaya Ibadah Haji 2023

Kemenag: 8.800 Jemaah Haji Kuota Tambahan Lunasi Biaya Ibadah Haji 2023

Nasional
Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia

Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia

Nasional
Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup

Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup

Nasional
Soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina, Prabowo Mengaku 'Follow Up' Langkah Jokowi

Soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina, Prabowo Mengaku "Follow Up" Langkah Jokowi

Nasional
MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu

MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu

Nasional
Spesifikasi Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas yang Dibeli Indonesia dari Qatar

Spesifikasi Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas yang Dibeli Indonesia dari Qatar

Nasional
Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Sekjen DPR: Kami Tak Minta 80 Kursi 'Business Class' untuk Haji Gratisan, Tetap Bayar

Sekjen DPR: Kami Tak Minta 80 Kursi "Business Class" untuk Haji Gratisan, Tetap Bayar

Nasional
Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang

Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com