Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Minta Tempat Perawatan di RS Diprioritaskan untuk Pasien Omicron Gejala Berat

Kompas.com - 11/01/2022, 16:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Dicky Budiman mendukung langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memfokuskan pasien Covid-19 Varian Omicron untuk dirawat di rumah, lantaran mayoritas pasien bergejala ringan dan tanpa gejala.

Dicky mengatakan, tempat perawatan di rumah sakit rujukkan Covid-19 lebih baik diprioritaskan untuk pasien terpapar varian Omicron dengan gejala berat.

"Karena bagaimanapun potensi kasus infeksi ini besar sangat jelas dan akan jauh lebih besar dari Delta, maka fokus kita harus memprioritaskan pada penanganan kasus-kasus berat, atau sedang ke parah," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Dicky mengatakan, tempat perawatan di rumah sakit harus diprioritaskan bagi mereka yang mengalami gejala berat agar mendapat penanganan yang maksimal.

Baca juga: Seorang Siswa Terpapar Omicron, PTM 100 Persen di SMAN 71 Jakarta Dihentikan Sementara

Sementara itu, pasien Covid-19 dari varian Omicron dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi di rumah.

"Cukup di rumah atau misalnya ada pertimbangan tidak ada yang mengawasi misalnya karena dia tinggal sendiri, harus ada fasilitas isolasi atau karantina yang disediakan oleh pemerintah di level terendah atau di tingkat kecamatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dicky meminta pasien yang dirawat di rumah dapat melakukan konsultasi kesehatan secara rutin menggunakan platform telemedicine.

Selain itu, ia mendorong agar aplikasi PeduliLindungi bisa diperbarui sehingga dapat memonitor pasien selama menjalani isolasi mandiri.

"Dan aktivasi paltform telemedicine juga penting kalau ini bisa terkoneksi dengan PeduliLindungi akan sangat bagus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perawatan pasien Covid-19 akibat penularan varian Omicron tidak difokuskan di rumah sakit, melainkan di rumah.

Baca juga: Omicron Merebak, Pemprov DKI Jakarta Perketat Disiplin Protokol Kesehatan

Sebab, kata dia, risiko rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi Omicron lebih rendah dibandingkan periode lonjakan kasus Covid-19 Delta.

"Sehingga strategi layanan dari Kementerian Kesehatan akan digeser yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit sekarang fokusnya ke rumah, karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).

Budi mengatakan, dari penelitian Kemenkes, dari 414 kasus Covid-19 varian Omicron, sebanyak 114 sudah dinyatakan sembuh termasuk dua pasien dengan gejala sedang dan sempat membutuhkan oksigen.

"Jadi kesimpulannya memang walaupun omicron ini cepat transmisinya tapi relatif lebih ringan dari keparahannya," ujarnya.

Budi mengatakan, pihaknya kembali memastikan kerja sama dengan 17 platform telemedicine atau layanan konsultasi kesehatan agar pasien yang menjalani perawatan di rumah dapat mengakses obat-obatan.

"Sebagai infomasi 400.000 tablet Molnupiravir yaitu obat anti-virus yang baru dari merck sudah tiba di Indonesia dan sudah siap digunakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com