JAKARTA, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing dugaan korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus bergulir.
Terbaru, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
Erick mengatakan, laporan ini bukan hanya sekadar tuduhan. Ia mengaku telah mengantongi bukti.
"Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti," kata Erick melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Erick Thohir Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat ATR 72 oleh Garuda Indonesia
Menurut Erick, sebelum laporan ini ia buat, sudah dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
Hasil audit investigasi itu juga digunakan Erick sebagai bukti dalam laporannya ke Kejagung.
"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick.
Melalui laporan ini, Erick berharap Garuda bisa berbenah menjadi lebih profesional.
Adapun dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, pesawat ATR 72 seri 600 mulai beroperasi sejak Oktober 2014.
Dengan kapasitas 70-72 kursi, pesawat itu melayani 9 destinasi meliputi Banyuwangi, Jember, Lombok, Bima, Sumbawa Besar, Tambolaka, Labuanbajo, Ende, dan Kupang.
Menyikapi laporan Erick, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku pihaknya memberikan dukungan penuh.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.