Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Bahlil Lahadalia soal Penundaan Pilpres 2024, PKB: Tak Paham Konstitusi

Kompas.com - 10/01/2022, 20:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak memahami konstitusi negara terkait peralihan kepemimpinan lewat Pilpres yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons pernyataan Bahlil terkait para pengusaha yang berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 justru ditunda.

"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Luqman Hakim dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: PDI-P Tidak Ingin Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Luqman menambahkan, contoh yang digunakan Bahlil terkait pemilihan presiden pada masa Orde Lama dan Orde Baru juga semakin membuat dirinya dinilai tidak pernah membaca aturan konstitusi.

Dalam pernyataan Bahlil, disebut bahwa praktik pemilu pada Orde Lama dan Orde Baru dapat dijadikan contoh yang bisa dilakukan sekarang.

"Makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945. Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama," ucap Luqman.

Baca juga: Mengenal Obat Covid-19 Molnupiravir yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM

Wakil Ketua Komisi II DPR itu melanjutkan, Pasal 6A UUD 1945 juga menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.

Selanjutnya, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.

Sementara itu, Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD.

Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Berikut Efek Samping Pfizer, AstraZeneca, Coronavac, Moderna, dan Zifivax

Tambah Luqman, penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.

"Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," nilai dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com