Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2022, 17:16 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) terhadap Molnipuravir sebagai obat antivirus untuk perawatan orang dengan Covid-19.

Penny Lukito mengemukakan hal itu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

"Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)," kata Penny, Senin (10/1/2022).

Meski demikian, dia tak menjelaskan kapan izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut.

Baca juga: BPOM Sudah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Molnupiravir

Molnupiravir didapatkan Indonesia secara impor dan telah tiba pada 3 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Ia mengatakan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.

"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kami sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.

Apa itu obat Molnupiravir?

Budi sebelumnya menjelaskan, obat antivirus Molnupiravir buatan Merck, Amerika Serikat (AS) bisa mencegah 50 persen kemungkinan seseorang penderita Covid-19 masuk rumah sakit.

Karena itu, obat tersebut akan diberikan kepada penderita Covd-19 dengan gejala ringan agar tak bertambah parah sehingga tak harus dirawat di rumah sakit.

Ia mengatakan, obat tersebut berdosis 2x800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien dengan dosis 2x4 tablet per hari.

"Strategi obat-obatannya kita sudah diskusi sama Merck kemarin waktu saya ke Amerika untuk Molnupiravir. Ini obat untuk orang yang bergejala ringan, bukan orang yang sudah masuk rumah sakit," kata dia.

Hanya bisa didapatkan dengan resep dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menerbtkan UEA untuk Molnupiravir produksi Merck pada akhir Desember lalu.

Dilansir dari laman resmi FDA, di Amerika Serikat, Molnipuravir hanya tersedia dengan resep dokter dan harus dikonsumsi sesegera mungkin setelah diagnosis Covid-19 serta dalam jangka waktu lima hari setelah muncul gejala.

Obat ini pun tidak diizinkan untuk digunakan bagi pasien denegan usia di bawah 18 tahun. Pasalnya, obat ini bisa berdampak pada pertumbuhan tulang dan tulang rawan.

Selain itu, Molnupiravir juga tidak digunakan untuk seseorang yang belum atau sudah tertular Covid-19. Obat ini juga tidak digunakan untuk pasien yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit.

Pasalnya, hingga saat ini manfaat mengenai penggunaan Molnupiravir untuk pasien di rumah sakit akibat Covid-19 belum ditemukan.

Science Focus melaporkan, Molnupiravir terbukti dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19 pada orang bergejala ringan hingga sedang.

Berdasarkan hasil uji klinis, Molnupiravir sangat efektif jika diminum saat tahap awal infeksi Covid-19. Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) juga merekomendasikan agar obat tersebut digunakan dalam waktu lima hari sejak timbul gejala Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com