Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Obat Covid-19 Molnupiravir yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM

Kompas.com - 10/01/2022, 17:16 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) terhadap Molnipuravir sebagai obat antivirus untuk perawatan orang dengan Covid-19.

Penny Lukito mengemukakan hal itu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

"Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)," kata Penny, Senin (10/1/2022).

Meski demikian, dia tak menjelaskan kapan izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut.

Baca juga: BPOM Sudah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Molnupiravir

Molnupiravir didapatkan Indonesia secara impor dan telah tiba pada 3 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Ia mengatakan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.

"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kami sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.

Apa itu obat Molnupiravir?

Budi sebelumnya menjelaskan, obat antivirus Molnupiravir buatan Merck, Amerika Serikat (AS) bisa mencegah 50 persen kemungkinan seseorang penderita Covid-19 masuk rumah sakit.

Karena itu, obat tersebut akan diberikan kepada penderita Covd-19 dengan gejala ringan agar tak bertambah parah sehingga tak harus dirawat di rumah sakit.

Ia mengatakan, obat tersebut berdosis 2x800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien dengan dosis 2x4 tablet per hari.

"Strategi obat-obatannya kita sudah diskusi sama Merck kemarin waktu saya ke Amerika untuk Molnupiravir. Ini obat untuk orang yang bergejala ringan, bukan orang yang sudah masuk rumah sakit," kata dia.

Hanya bisa didapatkan dengan resep dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menerbtkan UEA untuk Molnupiravir produksi Merck pada akhir Desember lalu.

Dilansir dari laman resmi FDA, di Amerika Serikat, Molnipuravir hanya tersedia dengan resep dokter dan harus dikonsumsi sesegera mungkin setelah diagnosis Covid-19 serta dalam jangka waktu lima hari setelah muncul gejala.

Obat ini pun tidak diizinkan untuk digunakan bagi pasien denegan usia di bawah 18 tahun. Pasalnya, obat ini bisa berdampak pada pertumbuhan tulang dan tulang rawan.

Selain itu, Molnupiravir juga tidak digunakan untuk seseorang yang belum atau sudah tertular Covid-19. Obat ini juga tidak digunakan untuk pasien yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit.

Pasalnya, hingga saat ini manfaat mengenai penggunaan Molnupiravir untuk pasien di rumah sakit akibat Covid-19 belum ditemukan.

Science Focus melaporkan, Molnupiravir terbukti dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19 pada orang bergejala ringan hingga sedang.

Berdasarkan hasil uji klinis, Molnupiravir sangat efektif jika diminum saat tahap awal infeksi Covid-19. Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) juga merekomendasikan agar obat tersebut digunakan dalam waktu lima hari sejak timbul gejala Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com