DALAM amanatnya pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Presiden Joko Widodo mengingatkan kita agar semakin menguatkan ideologi Pancasila berhadapan dengan ancaman ideologi trans-nasional. Peringatan Presiden ini mesti kita sambut dengan melakukan deradikalisasi secara struktural, sistematis, dan masif.
Yang dimaksud dengan ideologi trans-nasional oleh Presiden tentu merujuk pada ideologi internasional yang mengancam bangsa kita. Dari sayap kiri terdapat liberalisme dan komunisme. Sedangkan dari sayap kanan terdapat radikalisme keagamaan yang memang berangkat dari kesalahan dalam memahami agama Islam.
Baca juga: Sepanjang 2021, Sebanyak 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia pada NKRI
Ideologi ini disebut islamisme, yakni Islam sebagai ideologi (mabda’) yang berbeda dengan Islam sebagai agama. Apakah bedanya? Sebagai agama, Islam adalah nilai-nilai luhur yang mengedepankan kasih kepada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Kasih Islam merupakan cerminan dari kasih Allah SWT, bukan hanya kepada umat Islam, tetapi kepada semesta. Artinya kepada semua makhluk, bukan hanya ras manusia.
Oleh karenanya, alih-alih menghalalkan penggunaan kekerasan dalam mendakwahkan agama; Islam justru mengutuk tindakan kekerasan sebagai hal yang dilarang Allah SWT. Surat al-Maidah: 32 misalnya menyatakan, “Man qatala al-nafsan bighairi nafsin au fasadin fi al-ardli fakaannama qatala al-naasa jami’a”. Artinya, barangsiapa membunuh seseorang tanpa alasan orang itu telah membunuh orang lain atau karena ia telah merusak bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh umat manusia.
Berkaca dari ayat itu, maka terorisme yang melenyapkan nyawa orang atas nama Tuhan, ternyata dikutuk oleh Tuhan sendiri.
Hanya saja nilai-nilai yang penuh kasih dari Islam ini kemudian “dikorupsi” oleh kelompok radikal yang menempatkan agama sebagai ideologi. Menjadikan agama sebagai ideologi, justru mereduksi keluasan agama, hanya menjadinya sebagai keyakinan politik sebuah kelompok.
Padahal sejak awal, agama bukan politik, meskipun ia memberikan landasan moral bagi kegiatan politik.
Jika dipetakan, terdapat tiga varian ideologi islamisme di Indonesia. Pertama, Salafi Wahabi. Salafi-Wahabi (yang ingin mengembalikan Islam ke masa Nabi dan Sahabat Nabi) lahir dari ajaran Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792), tokoh konservatif dari Arab Saudi.
Sebagai ajaran yang tertutup, wahabisme menolak filsafat, tasawuf, dan tradisi lokal Islam.
Baca juga: Deradikalisasi Tak Akan Berhasil jika Gunakan Pendekatan Kekuasaan
Di Indonesia, kelompok Salafi Wahabi ini gemar menuduh budaya Islam di Indonesia sebagai budaya yang menyimpang dari Islam murni. Padahal yang mereka maksud dengan Islam murni adalah budaya Islam ala Saudi Arabia.
Meskipun menolak budaya Islam Indonesia, Salafi Wahabi tidak otomatis berpolitik dengan mencitakan pendirian Negara Islam.
Di Indonesia terdapat IM dan HT. Pada tahun 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintahan Presiden Jokowi melalui Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ketiga, Salafi Jihadi, yakni kelompok Salafi yang menggunakan strategi militer. Kelompok ini merupakan “alumni” perang Afghanistan yang mempraktikkan perang militer untuk melawan Barat (Amerika Serikat).
Sayangnya, Indonesia dinilai sebagai negara yang berkiblat pada Barat dalam hal sistem kenegaraan, sehingga bangsa kita dimasukkan sebagai wilayah perang (dar al-harbi). Itulah mengapa mereka “halal” melakukan teror di negeri ini sebagai bagian dari perang militer di daerah perang.