Salin Artikel

Polri dan Inovasi Deradikalisasi

Yang dimaksud dengan ideologi trans-nasional oleh Presiden tentu merujuk pada ideologi internasional yang mengancam bangsa kita. Dari sayap kiri terdapat liberalisme dan komunisme. Sedangkan dari sayap kanan terdapat radikalisme keagamaan yang memang berangkat dari kesalahan dalam memahami agama Islam.

Ideologi ini disebut islamisme, yakni Islam sebagai ideologi (mabda’) yang berbeda dengan Islam sebagai agama. Apakah bedanya? Sebagai agama, Islam adalah nilai-nilai luhur yang mengedepankan kasih kepada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Kasih Islam merupakan cerminan dari kasih Allah SWT, bukan hanya kepada umat Islam, tetapi kepada semesta. Artinya kepada semua makhluk, bukan hanya ras manusia.

Oleh karenanya, alih-alih menghalalkan penggunaan kekerasan dalam mendakwahkan agama; Islam justru mengutuk tindakan kekerasan sebagai hal yang dilarang Allah SWT. Surat al-Maidah: 32 misalnya menyatakan, “Man qatala al-nafsan bighairi nafsin au fasadin fi al-ardli fakaannama qatala al-naasa jami’a”. Artinya, barangsiapa membunuh seseorang tanpa alasan orang itu telah membunuh orang lain atau karena ia telah merusak bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh umat manusia.

Berkaca dari ayat itu, maka terorisme yang melenyapkan nyawa orang atas nama Tuhan, ternyata dikutuk oleh Tuhan sendiri.

Hanya saja nilai-nilai yang penuh kasih dari Islam ini kemudian “dikorupsi” oleh kelompok radikal yang menempatkan agama sebagai ideologi. Menjadikan agama sebagai ideologi, justru mereduksi keluasan agama, hanya menjadinya sebagai keyakinan politik sebuah kelompok.

Padahal sejak awal, agama bukan politik, meskipun ia memberikan landasan moral bagi kegiatan politik.

Tiga varian ideologi islamisme di Indonesia

Jika dipetakan, terdapat tiga varian ideologi islamisme di Indonesia. Pertama, Salafi Wahabi. Salafi-Wahabi (yang ingin mengembalikan Islam ke masa Nabi dan Sahabat Nabi) lahir dari ajaran Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792), tokoh konservatif dari Arab Saudi.

Sebagai ajaran yang tertutup, wahabisme menolak filsafat, tasawuf, dan tradisi lokal Islam.

Di Indonesia, kelompok Salafi Wahabi ini gemar menuduh budaya Islam di Indonesia sebagai budaya yang menyimpang dari Islam murni. Padahal yang mereka maksud dengan Islam murni adalah budaya Islam ala Saudi Arabia.

Meskipun menolak budaya Islam Indonesia, Salafi Wahabi tidak otomatis berpolitik dengan mencitakan pendirian Negara Islam.

Di Indonesia terdapat IM dan HT. Pada tahun 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintahan Presiden Jokowi melalui Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketiga, Salafi Jihadi, yakni kelompok Salafi yang menggunakan strategi militer. Kelompok ini merupakan “alumni” perang Afghanistan yang mempraktikkan perang militer untuk melawan Barat (Amerika Serikat).

Sayangnya, Indonesia dinilai sebagai negara yang berkiblat pada Barat dalam hal sistem kenegaraan, sehingga bangsa kita dimasukkan sebagai wilayah perang (dar al-harbi). Itulah mengapa mereka “halal” melakukan teror di negeri ini sebagai bagian dari perang militer di daerah perang.

Salafi Jihadi memiliki varian internasional dan nasional. Organisasi seperti Al-Qaeda dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan varian internasional. Sedangkan organisasi seperti Jamaah Islamiyyah, Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dan Jamaah Anshorul Khilafah (JAK), merupakan varian nasional di Indonesia.

Varian nasional seperti JAD, JAT dan JAK berbaiat kepada varian internasional seperti Al-Qaeda dan ISIS. Taliban yang berkuasa kembali di Afghanistan mendapat dukungan dari organisasi seperti JAD.

Meskipun Salafi Wahabi tidak memiliki cita-cita politik seperti Salafi Haroki dan tidak melakukan teror seperti Salafi Jihadi, namun sebagian besar aktivis Salafi Jihadi berpaham Wahabi. Artinya pada level pemikiran budaya keagamaan, Salafi politik dan teroristik bersifat wahabis, yakni mengharamkan pertemuan Islam dan budaya.

Dalam kaitan inilah instruksi Presiden Jokowi untuk menguatkan Pancasila menjadi relevan.

Inovasi Polri

Perangkat hukum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme telah mengalami kemajuan. Hal ini terjadi melalui revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No. 5/2018.

Dalam UU No. 15/2003 proses deradikalisasi minim bisa dilaksanakan karena tidak ada aturan penindakan pra-tindakan terorisme. UU No. 15/2003 bersifat positivis karena menunggu terorisme menjadi “fakta sosial” untuk dilakukan penindakan.

Sedangkan proses ideologisasi dan gerakan sosial menuju fakta sosial itu tidak ditempatkan sebagai fakta hukum.

Revisi UU tersebut ke dalam UU No. 5/2018 tentang Anti-Terorisme telah memasukkan klausul pencegahan tindak pidana terorisme dalam Bab VIIA, yang terdiri dari pasal 43A sampai dengan 43D. Dalam pasal 43A ayat (3) misalnya disebutkan bahwa upaya pencegahan yang dimaksud dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni; kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Hasilnya signifikan. Sejak tahun 2018 hingga 2019, Densus 88 AT Polri telah menangkap 409 orang terduga terorisme yang merupakan anggota JAD di beberapa daerah seperti Lampung, Kalimantan Barat, Sibolga Sumatera Utara, Tegal, Klaten, Berau Kalimantan Timur, Bandung, Bitung Sulawesi Utara, serta Bekasi. Saat ini jumlah penangkapan tersebut tentu terus bertambah.

Tidak hanya pencegahan melalui tindakan represif, upaya pencegahan juga dilakukan secara persuasif, bahkan edukatif. Dalam hal ini, Polri telah melakukan banyak hal dalam rangka deradikalisasi tersebut.

Seperti ditemukan dalam penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang Polri dan deradikalisasi paham ekstrem keagamaan pada tahun 2021, beberapa kepolisian daerah (polda) telah menciptakan berbagai inovasi deradikalisasi.

Misalnya, Polda Banten yang melatih eks-napiter berwirausaha budidaya kurma tropis untuk membangun kemandirian ekonomi. Hingga tahun 2021, terdapat 18 eks-napiter yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan telah mengembangkan usaha kurma atas binaan Polda Banten. Pendekatan ekonomi penting dilakukan sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan.

Inovasi yang dilakukan anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bripka Ali Suwandi juga layak dikembangkan. Dia telah membangun pesantren yatim piatu “Rumah Singgah Bumi Damai”. Beberapa eks-napiter terlibat mengasuh pesantren tersebut. Melalui pesantren yang sebagian santrinya merupakan putra-putri yatim eks-teroris, para eks-napiter belajar tentang hakikat Islam yang memuliakan kasih sayang.

Proses kontra-radikalisme juga ditujukan pada anggota Polri sendiri dengan menguatkan pemahaman keagamaan moderat. Misalnya pengajian kitab kuning yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat untuk internal anggota Polri. Pengajian tersebut membahas berbagai tema yang sering digunakan kelompok radikal, seperti jihad, imarah (kepemimpinan), hukum Islam.

Dengan membahas tema-tema semacam itu melalui pemahaman yang moderat, anggota Polri bisa membentengi diri dari propaganda kaum radikal yang salah dalam memahami agama.

Melalui berbagai inovasi oleh beberapa polda tersebut, proses deradikalisasi diharapkan akan mengalami pendalaman dan perluasan demi penjagaan NKRI serta ideologi Pancasila, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi di atas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/08000051/polri-dan-inovasi-deradikalisasi

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke