Salafi Jihadi memiliki varian internasional dan nasional. Organisasi seperti Al-Qaeda dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan varian internasional. Sedangkan organisasi seperti Jamaah Islamiyyah, Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dan Jamaah Anshorul Khilafah (JAK), merupakan varian nasional di Indonesia.
Varian nasional seperti JAD, JAT dan JAK berbaiat kepada varian internasional seperti Al-Qaeda dan ISIS. Taliban yang berkuasa kembali di Afghanistan mendapat dukungan dari organisasi seperti JAD.
Meskipun Salafi Wahabi tidak memiliki cita-cita politik seperti Salafi Haroki dan tidak melakukan teror seperti Salafi Jihadi, namun sebagian besar aktivis Salafi Jihadi berpaham Wahabi. Artinya pada level pemikiran budaya keagamaan, Salafi politik dan teroristik bersifat wahabis, yakni mengharamkan pertemuan Islam dan budaya.
Dalam kaitan inilah instruksi Presiden Jokowi untuk menguatkan Pancasila menjadi relevan.
Perangkat hukum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme telah mengalami kemajuan. Hal ini terjadi melalui revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No. 5/2018.
Dalam UU No. 15/2003 proses deradikalisasi minim bisa dilaksanakan karena tidak ada aturan penindakan pra-tindakan terorisme. UU No. 15/2003 bersifat positivis karena menunggu terorisme menjadi “fakta sosial” untuk dilakukan penindakan.
Sedangkan proses ideologisasi dan gerakan sosial menuju fakta sosial itu tidak ditempatkan sebagai fakta hukum.
Revisi UU tersebut ke dalam UU No. 5/2018 tentang Anti-Terorisme telah memasukkan klausul pencegahan tindak pidana terorisme dalam Bab VIIA, yang terdiri dari pasal 43A sampai dengan 43D. Dalam pasal 43A ayat (3) misalnya disebutkan bahwa upaya pencegahan yang dimaksud dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni; kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Hasilnya signifikan. Sejak tahun 2018 hingga 2019, Densus 88 AT Polri telah menangkap 409 orang terduga terorisme yang merupakan anggota JAD di beberapa daerah seperti Lampung, Kalimantan Barat, Sibolga Sumatera Utara, Tegal, Klaten, Berau Kalimantan Timur, Bandung, Bitung Sulawesi Utara, serta Bekasi. Saat ini jumlah penangkapan tersebut tentu terus bertambah.
Tidak hanya pencegahan melalui tindakan represif, upaya pencegahan juga dilakukan secara persuasif, bahkan edukatif. Dalam hal ini, Polri telah melakukan banyak hal dalam rangka deradikalisasi tersebut.
Seperti ditemukan dalam penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang Polri dan deradikalisasi paham ekstrem keagamaan pada tahun 2021, beberapa kepolisian daerah (polda) telah menciptakan berbagai inovasi deradikalisasi.
Misalnya, Polda Banten yang melatih eks-napiter berwirausaha budidaya kurma tropis untuk membangun kemandirian ekonomi. Hingga tahun 2021, terdapat 18 eks-napiter yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan telah mengembangkan usaha kurma atas binaan Polda Banten. Pendekatan ekonomi penting dilakukan sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan.
Inovasi yang dilakukan anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bripka Ali Suwandi juga layak dikembangkan. Dia telah membangun pesantren yatim piatu “Rumah Singgah Bumi Damai”. Beberapa eks-napiter terlibat mengasuh pesantren tersebut. Melalui pesantren yang sebagian santrinya merupakan putra-putri yatim eks-teroris, para eks-napiter belajar tentang hakikat Islam yang memuliakan kasih sayang.
Baca juga: PPATK: Penggalangan Dana Terorisme lewat Kotak Amal Sulit Dilacak
Proses kontra-radikalisme juga ditujukan pada anggota Polri sendiri dengan menguatkan pemahaman keagamaan moderat. Misalnya pengajian kitab kuning yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat untuk internal anggota Polri. Pengajian tersebut membahas berbagai tema yang sering digunakan kelompok radikal, seperti jihad, imarah (kepemimpinan), hukum Islam.
Dengan membahas tema-tema semacam itu melalui pemahaman yang moderat, anggota Polri bisa membentengi diri dari propaganda kaum radikal yang salah dalam memahami agama.
Melalui berbagai inovasi oleh beberapa polda tersebut, proses deradikalisasi diharapkan akan mengalami pendalaman dan perluasan demi penjagaan NKRI serta ideologi Pancasila, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.