JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan ikrar itu merupakan hasil akhir program deradikalisasi.
“Ikrar yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bahwa narapidana terpapar paham terorisme bersedia kembali kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” sebut Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Rika menjelaskan ikrar tersebut menunjukan narapidana terorisme mau menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada.
“Dan memahami kedudukan Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia tapi juga ideologi nasional, pandangan hidup dan pemersatu bangsa,” jelasnya.
Program deradikalisasi itu, lanjut Rika, merupakan kerja sama antar lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Badan Intelegen Negara (BIN) serta Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun dari total narapidana terorisme yang berikrar pada NKR itu sebanyak 68 orang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, kemudian 13 orang dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan warga negara,” imbuh Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.