JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan dalam memanfaatkan aset negara.
Kesempatan juga diberikan kepada petani, pesantren, dan kelompok masyarakat lain.
"Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
"Termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," ungkapnya.
Baca juga: Tak Ada Surat, Lisan Begitu Saja dari BRIN, Tanggal 1 Harus Hengkang Semuanya
Dia melanjutkan, Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut sejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.
Sehingga, pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.
Akan tetapi, Presiden mengingatkan bahwa izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
Jokowi menjelaskan, hal ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Lurah, Camat, sampai Kepala Dinas Jadi Kaki Tangan Wali Kota Bekasi untuk Terima Suap
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba).
Pencabutan disebabkan ribuan perusahaan itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Dia menyebutkan, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan oleh ribuan perusahaan itu.
Sehingga, menurutnya, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah ke Pengusaha
Selain itu, presiden juga mengumumkan pencabutan sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ungkap Jokowi.
"Yang ketiga, untuk hak guna usaha HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut," lanjutnya.