Dari 34.448 hektare itu, sebanyak 25.128 hektare di antaranya adalah milik 12 badan hukum.
Sisanya sebanyak 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Jokowi menambahkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Tujuannya supaya pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh," tutur Jokowi.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tambah kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.