JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut mengemuka setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan RUU TPKS segera disahkan.
Jokowi bahkan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi ke DPR.
Namun, sebelum menantikan hal tersebut terjadi, perlu diketahui bahwa DPR saat ini sudah merampungkan penyusunan draf RUU TPKS.
Baca juga: Soal RUU TPKS, Yasonna: Kami Pemerintah Sudah Sangat Siap Membahas Bersama DPR
Lewat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui draf tersebut pada 8 Desember 2021 yang lalu. Berikut pasal-pasal substansial yang diatur dalam draf RUU TPKS:
Atur kekerasan seksual digital
Dalam rapat Baleg, tim ahli Baleg DPR, Sabari Barus mengungkapkan bahwa draf RUU TPKS mencantumkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik atau digital.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 5 draf RUU TPKS. Ada dua ayat di dalam pasal tersebut.
Barus menerangkan ayat pertama yaitu mengenai isi dari tindak pidana kekerasan seksual elektronik.
"Setiap orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1).
Baca juga: Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara
Pada ayat (2) Pasal 5, disebutkan bahwa pelecehan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan.
Bantu sembunyikan pelaku dapat dipidana
Selain itu, pasal substansial lainnya mengatur tentang jerat pidana penjara bagi mereka yang terbukti sengaja membantu pelaku kekerasan seksual agar terhindar dari hukuman.
Hal itu diatur pada Bab III draf RUU TPKS. Disebutkan, bab itu berjudul Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 13 Bab 3 berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun."