Sementara, Pasal 14 bab yang sama menyebut aturan tentang apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai mencegah, merintangi atau menggagalkan proses persidangan.
Mereka bisa dijerat pidana apabila melakukan tindakan di antaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku, menyediakan tempat tinggal pelaku dan/atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Diselesaikan, Menteri PPPA: Kami Siap Melaksanakan...
Disebutkan, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Hak-hak korban kekerasan seksual
Selain itu, draf RUU TPKS juga diatur tentang hak-hak mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.
Hal itu diatur pada Bab V mengenai "Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi". Pada bagian kesatu diatur tentang hak korban.
Pasal 46 ayat 1 bab itu menyatakan ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang ini.
Ayat (2) berbunyi "Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini."
Pasal 47 bab yang sama mengatur bahwa "Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, baik dalam proses peradilan maupun proses penanganan di lembaga non peradilan."
Selain itu, bab ini juga mengatur hak bagi setiap penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Muhaimin Sebut RUU TPKS Akan Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR pada Januari Ini
Pasal 47 kemudian dilanjutkan ke Pasal 48 yang mengatur bahwa hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan.
Janji DPR
Sebagai pengingat, DPR sebagai pembuat undang-undang bersama dengan pemerintah, mengeklaim bakal berkomitmen mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
Ketua Panja RUU TPS Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang menginginkan RUU TPKS segera disahkan.
Kini, DPR disebut tinggal menunggu langkah selanjutnya untuk proses pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan pihaknya akan segera mengesahkan hal tersebut pada rapat paripurna setelah reses.
“Badan Legislasi DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.