Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Satgas 53 Kejagung yang Tangkap Jaksa di NTT

Kompas.com - 29/12/2021, 17:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus dalam rangka memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan.

Beberapa waktu lalu Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Timut (NTT) terkait perbuatan tercela pada Senin (20/12/2021) malam.

“Ada Jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 kejaksaan Kejagung karena adanya dugaan perbuatan tercela,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Satgas 53 Kejagung Amankan Seorang Jaksa di NTT Terkait Perbuatan Tercela

Dikutip Kompas.com dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021), pembentukan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Satgas ini juga dibuat untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Secara khusus, fokus Satgas 53 dalam hal pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela lainnya.

Adapun Satgas 53 terdiri dari 31 anggota, yang terdiri dari gabungan jaksa di bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

Tiga tim

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kejaksaan Agung, Satgas 53 memiliki tiga tim untuk mengoptimalkan kinjerja Satgas 53.

Tiga tim tersebut yakni Tim I yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan aduan masyarakat.

Secara khusus Tim I akan menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Kemudian tim I akan menelaah laporan atau aduan masyarakat yang dapat dilanjutkan ke tahap deteksi dini.

Baca juga: Kejagung: Hukuman Kebiri Kimia Masih Banyak Pro dan Kontra

Setelah itu, Tim II akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan deteksi dini serta mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya Tim II juga membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila ada oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela untuk segera dilakukan tindakan dini.

Terakhir, Tim III akan melakukan tindakan berdasarkan hasil laporan dari Tim II dan melakukan pengamanan terhadap oknum yang diduga melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com