JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak lagi mengatur syarat perjalanan domestik dalam ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Biasanya, syarat perjalanan domestik diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) setiap pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM.
Hal tersebut pun menarik perhatian para pembaca Kompas.com dan menjadikan artikel tentang tak diaturnya syarat perjalanan domestik dalam perpanjangan PPKM menjadi berita terpopuler nasional.
Kemudian, kasus istri yang memarahi suaminya yang mabuk namun justru dituntut satu tahun penjara di Karawang juga menjadi sorotan pembaca.
Dalam kasus tersebut, seorang istri yang memarahi suaminya yang mabuk yakni Valencya, dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, CYC. Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengambil alih proses penuntutan dalam kasus tersebut dan menyebut jaksa Glendy tak memiliki sense of crisis dalam menangani kasus tersebut. Artikel tentang kasus tersebut pun masuk ke dalam deretan berita populer nasional.
Berikut paparannya:
1. Perpanjangan PPKM Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Selengkapnya baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
2. Respons Kejagung dalam Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya yang gemar mabuk-mabukan, CYC.
Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).
Selengkapnya baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Tak Ada Sense of Crisis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.