JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas 53 dari Kejaksaan Agung RI mengamankan seorang jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/12/2021) tengah malam.
Jaksa tersebut diamankan karena diduga melakukan perbuatan tercela. Namun masih belum ada informasi terkait spesifikasi dari perbuatan tercela itu.
“Ada Jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 kejaksaan Kejagung karena adanya dugaan perbuatan tercela,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Adapun Satgas 53 merupakan tim bentukan Kejagung yang terdiri dari bidang intelijen dan pengawasan yang bertugas menindak oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam bertugas.
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung
Hakim mengungkapkan jaksa yang diamankan tersebut bertugas di wilayah NTT.
Ia juga masih belum memberikan infromasi rinci terkait kejadian ini. Ia hanya menyebut perbuatan tercela itu tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini.
“Yang jelas bukan terkait dengan kasus yang sedang ditangani,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.