JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebutuhan atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat mendesak.
Karena itu, dia berharap RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan.
"Sudah sangat mendesak kebutuhannya," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan meski Darurat Kekerasan Seksual, di Mana Sense of Crisis DPR?
Muhadjir mengatakan, payung hukum yang memadai penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.
Ia pun tidak ingin hanya karena perbedaan pendapat, pembahasan dan pengesahan RUU TPKS terus tertunda.
Menurutnya, pro dan kontra yang timbul atas RUU TPKS harus dicarikan solusi terbaik.
"Jangan sampai hanya karena perbedaan membuat hal yang sifatnya urgen itu tertunda," tuturnya.
Diberitakan pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI di rapat paripurna DPR.
Mengutip Kompas.id, lembaga pendamping korban, organisasi masyarakat sipil advokasi hak asasi manusia, akademisi, dan individu-individu menyatakan kekecewaan atas hal tersebut.
Batalnya penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR itu disebabkan masalah administrasi.
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyatakan ada kelalaian pihaknya sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak menjadwalkan agenda persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 16 Desember.
Baca juga: Waketum Gerindra: RI Sangat Darurat Kekerasan Seksual, UU TPKS Amat Diharapkan
Supratman mengatakan bahwa pihaknya seharusnya memberitahukan Bamus sebelum rapat terakhir 6 Desember 2021 agar pengesahan RUU TPKS diagendakan di rapat paripurna.
Kekecewaan ditujukan kepada Bamus karena dianggap tidak peka atas mendesaknya undang-undang mencegah kekerasan seksual. Bamus dapat mengadakan rapat tambahan apabila menganggap RUU TPKS mendesak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.