JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain meminta izin majelis hakim untuk mencabut keterangannya.
Maskur merasa panik dan salah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya terkait mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam perkara ini, Maskur menjadi saksi untuk Azis yang diduga memberi suap padanya dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin senilai Rp 3,6 miliar.
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Aliza Gunado
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi keterangan Maskur dalam BAP nomor 6 poin 1.
Di situ tertulis bahwa Azis Syamsuddin merupakan pihak yang mengenalkan mantan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Robin.
Adapun M Syahrial merupakan salah satu penyuap Robin dan Maskur.
“Saya menyimpulkan (Azis mengenalkan Robin dan Syahrial) karena Robin menyampaikan pada saya untuk untuk mengawal perkaranya para terdakwa ini yang disebut-sebut namanya,” tutur Maskur di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Padahal saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa (Azis),” kata dia.
Lalu, hakim Damis mempertanyakan alasan Maskur memberikan keterangan pada BAP itu.
“Loh kenapa Saudara membuat keterangan seperti ini? Itu kan membahayakan orang lain,” ucap hakim Damis.
“Justru itu yang mulia makanya saat itu kan saya dalam keadaan panik,” kata dia.
Baca juga: Maskur Husain Akui Terima Suap Rp 2,55 Miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
Maskur lalu mencoba untuk mengajukan permintaan mengubah keterangan.
“Saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya diberi kesempatan untuk mengubah BAP itu dalam persidangan ini?” tanya Maskur pada hakim Damis.
Mendengar hal itu, hakim Damis bertanya apakah ada penekanan terhadap Maskur saat BAP itu dibuat dalam proses penyidikan.
“Saudara dipaksa penyidik? Ditekan? dipukul?” kata hakim.