Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Diduga Bayar Pengacara agar Nama Azis Syamsuddin Tak Muncul dalam Sidang

Kompas.com - 13/12/2021, 16:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga membayar seorang pengacara bernama Maskur Husain agar nama mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak disebut dalam persidangan.

Hal itu diungkap oleh saksi bernama Agus Susanto yang merupakan sopir dari Robin.

Agus menceritakan, setelah mengambil uang dari rumah dinas Azis pada 5 Agustus 2020, Robin bergegas menemui Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita langsung ke pengadilan, kemudian Robin menyerahkan bagian untuk Om Ale (Maskur Husain),” tutur Agus yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021), sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap, Azis Syamsuddin.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Azis Syamsuddin, Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi

Kemudian setelah memberikan uang itu, Robin kembali ke mobil. Agus kemudian menceritakan, dalam perjalanan, Robin berbicara dengan seseorang yang tidak ia ketahui.

“Seperti apa percakapannya?,” tanya jaksa.

“Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” ungkap Agus meniru percakapan Robin tersebut.

Ketika ditanya hakim lebih lanjut, Agus memperkirakan sidang tersebut terkait perkara di KPK. 

“Saudara tahu Azis memberi uang pada Robin untuk mengamankan perkaranya, mengamankan ini apa yang saudara tahu?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Mengamankan perkaranya di KPK,” jawab Agus.

Dalam perkara ini Azis diduga memberikan suap untuk Robin dan Maskur senilai total Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim

Jaksa menduga uang itu diberikan agar Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Selain itu dalam dakwaan jaksa, Azis juga diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dengan mantan Wakil Bupati Tanjungbalai M Syahrial serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Syahrial telah dinyatakan bersalah memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 1,695 miliar dan Widyasari diduga memberikan suap Rp 5,197 miliar pada keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com