JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) yang dimutasi ke jabatan fungsional melawan. Mereka tak tinggal diam atas keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu.
Keenam pejabat yang dimaksud yakni Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.
Keenamnya bakal melayangkan gugatan atas keputusan Menag itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen
Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury mengatakan, saat ini ia dan lima pejabat yang dimutasi tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan," kata Thomas kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
"Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," tuturnya.
Baca juga: 6 Pejabat Eselon I yang Dimutasi Menag Berencana Gugat ke PTUN
Thomas dan lima pejabat lainnya juga meminta penjelasan Menag Yaqut atas keputusannya melakukan mutasi.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.
"Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu," kata Thomas.
Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur