Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kembali ke Indonesia dari Perjalanan Wisata, di Mana Harus Karantina?

Kompas.com - 22/12/2021, 13:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia diwajibkan menjalani karantina. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Tanah Air, utamanya varian Omicron.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina berlangsung selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal kedatangan.

WNI yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari sejumlah negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia Eswatini dan Lesotho diwajibkan karantina selama 14×24 jam.

Baca juga: Cerita WNI yang Diminta Bayar Rp 8,2 Juta dan Menunggu Berjam-jam untuk Karantina...

Sementara, WNI yang baru pulang dari negara-negara di luar negara tersebut wajib menjalani karantina selama 10×24 jam.

Lokasi karantina

Karantina pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di wisma yang disediakan pemerintah, atau hotel yang bekerja sama dengan pemerintah.

Lokasi karantina ini ditentukan beradasar kelompok pelaku perjalanan luar negeri.

Masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kelompok karantina pelaku perjalanan luar negeri di bagi menjadi dua:

  1. WNI yang meliputi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta. Karantina di lokasi ini gratis dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Sementara, WNI di luar 3 kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Tempat akomodasi karantina yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Tempat akomodasi karantina umumnya merupakan hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pelaku perjalanan internasional yang dikarantina di lokasi ini wajib menanggung biaya sendiri.

Baca juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri

 

Karantina wisatawan

Merujuk pada aturan yang berlaku, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa wisatawan tidak masuk ke dalam kriteria PMI, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah.

Oleh karena itu, WNI yang baru kembali ke Tanah Air sepulang dari perjalanan wisata wajib karantina di hotel berbayar.

"Untuk WNI atau WNA lainya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri

Menurut Wiku, besaran biaya karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia ditetapkan berdasarkan standar keuangan pemerintah.

"Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah," ujarnya.

Dengan pemberlakuan biaya tersebut, Wiku meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kembali rencana perjalanan luar negeri di masa pandemi.

"Selama masa pandemi untuk masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com