Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri

Kompas.com - 21/12/2021, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai video yang menunjukkan situasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, penuh oleh penumpang pesawat yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Para penumpang mengantre untuk mendapatkan tempat karantina kesehatan.

Perekam video itu mengaku telah mengantre selama berjam-jam dan tak kunjung dibawa ke tempat karantina.

Mereka yang mengantre ada yang baru pulang dari perjalanan wisata, ada pula pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Pemerintah Waspada Omicron: Siapkan Vaksin Nusantara Jadi Booster hingga Pertimbangkan Karantina Jadi 14 Hari

Aturan karantina di Indonesia

Aturan karantina dari luar negeri merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut SE tersebut, aturan karantina dibedakan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Naik, Cek Aturan Karantina Terbaru

Disebutkan bahwa sementara ini Indonesia menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.

Kemudian, pintu masuk juga ditutup bagi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA tertentu sehingga dapat masuk ke Indonesia.

Syarat WNA yang boleh masuk Indonesia

Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, penutupan pintu masuk dikecualikan bagi WNA kriteria tertentu yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang dilarang;
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Aturan Karantina bagi WNA

Disebutkan pula dalam SE bahwa WNA yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani karantina selama 10×24 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala pewakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  2. Tempat akomodasi karantina tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Daftar 13 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Omicron

Pengecualian Karantina

Kendati demikian, kewajiban karantina dapat dikecualikan untuk WNA dengan kriterian sebagai berikut:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
  3. WNA pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  4. delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau terpandang.


Wajib tes PCR selama karantina

Selain karantina, WNA yang baru tiba di Indonesia juga wajib menjalani tes PCR. Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan penanggungjawaban.

Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com