Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: PT 20 Persen Syarat Minimum Pastikan Efektivitas Kerja Pemerintah

Kompas.com - 22/12/2021, 12:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan syarat minimum agar pemerintah dapat bekerja secara efektif.

"Minimum (presidential threshold) 20 persen itu untuk memastikan efektivitas dari kerja pemerintah yang dipilih oleh rakyat," kata Hasto kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Hasto menuturkan, syarat presidential threshold itu mesti dipertahankan agar pemerintah memiliki basis dukungan yang cukup kuat di parlemen.

Baca juga: Saling Sindir Gerindra-Demokrat, dari Ketum Karbitan hingga soal Presidential Threshold

Menurut dia hal itu tercermin dari periode pertama merintahan Presiden Joko Widodo yang membutuhkan waktu selama 1,5 tahun untuk mengonsolidasikan kekuatan akibat kecilnya dukungan di parlemen.

"Bahkan dalam pemilhian alat-alat kelengkapan dewan, dari pimpinan sampai alat kelengkapan dewan, itu tersandera oleh berbagai upaya yang ingin mengganjal kebijakan prorakyat dari Pak Jokowi," kata Hasto.

Hasto pun berpandangan, presidential threshold 20 persen tidak berarti akan memunculkan calon-calon presiden yang itu-itu saja dan tidak berkualitas.

Menurut dia, kualitas kepemimpinan ditentukan oleh proses kaderisasi yang sistemik di masing-masing partai politik.

"Karena memang proses demokrasi itu mendorong setiap partai untuk bergerak, jadi mereka akan dipercaya rakyat, untuk bisa mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan turun di tengah rakyat, bukan dengan mengubah undang-undang," kata Hasto.

Baca juga: Lupakan Presidential Threshold, Pengamat: Maukah Parpol Dorong Tokoh Baru untuk Maju?

Wacana mengubah presidential threshold dari angka 20 persen kembali berhembus setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review terkait ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah fraksi di parlemen pun turut menyuarakan pentingnya menurunkan presidential threshold meski beberapa partai lainnya tidak mempermasalahkan presidential threshold sebesar 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com