Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Presidential Threshold: Berkali-kali Digugat, Berulang Kali Ditolak MK

Kompas.com - 18/12/2021, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Kali ini, ketentuan tersebut digugat oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Melalui gugatan itu, Gatot meminta supaya MK menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Oleh Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," tulis Kuasa Hukum Gatot, Refly Harun, dalam surat permohonan seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, menurut pemohon, adanya presidential threshold berpotensi mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Jadi Syarat Ajukan Capres, Bagaimana Awalnya Presidential Threshold Ada?

Gugatan itu dilayangkan ke MK pada 7 Desember 2021 kemarin. Hingga kini, MK belum memulai persidangan terkait perkara tersebut.

Sejatinya, bukan sekali ini saja ketentuan tentang presidential threshold digugat. Ketentuan ambang batas pencalonan presiden pernah ramai-ramai digugat ke MK dan telah berulang kali ditolak.

1. Gugatan Rizal Ramli

Pada September 2020 lalu, Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK.

Sama seperti Gatot, Rizal kala itu meminta supaya ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Rizal berpandangan bahwa keberadaan presidential threshold telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) menerima lukisan dari pelukis Yayak Yatmaka (kedua kanan) dan disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat pembukaan pameran tunggal lukisan karya Yayak Yatmaka di Galeri AJBS, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/3/2020). Pameran yang berlangsung hingga 22 Maret tersebut mamerkan  lukisan potret sejumlah tokoh dunia dan kehidupan masyarakat dengan tema 'Semua orang itu guru.ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) menerima lukisan dari pelukis Yayak Yatmaka (kedua kanan) dan disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat pembukaan pameran tunggal lukisan karya Yayak Yatmaka di Galeri AJBS, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/3/2020). Pameran yang berlangsung hingga 22 Maret tersebut mamerkan lukisan potret sejumlah tokoh dunia dan kehidupan masyarakat dengan tema 'Semua orang itu guru.

Sebab, dengan ketentuan itu, tak semua warga negara bisa mencalonkan diri sebagai presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com