Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menilai bahwa ambang batas pencalonan berpotensi menghadirkan paslon tunggal.
Baca juga: Partai Buruh Ingin Calonkan Presiden pada 2024, Berharap Presidential Threshold Dihapus
Ia mengatakan, bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk membuat partai politik, sehingga publik tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden lewat parpol tersebut.
"UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan, 25 Oktober 2018.
Sebelum gugatan Busyro dkk, MK juga telah berulang kali menolak gugatan terhadap ketentuan presidential threshold yang dilayangkan sejumlah pihak.
Berkaca dari hal ini, akankah gugatan Gatot Nurmantyo dikabulkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.