Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Sudah Ada KPK Atasi Korupsi, tetapi Tidak Cukup

Kompas.com - 13/12/2021, 18:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat segera dibentuk.

Adapun, Kortas Tipikor sempat disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

“(Harap) dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Kompolnas memandang kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary, sehingga juga membutuhkan penanganan yang luar biasa.

Ia mengatakan, institusi-institusi penegak hukum perlu untuk memperkuat fokus menangani korupsi.

“Sudah ada KPK yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi, tetapi menurut kami tidak cukup, sehingga harus diperkuat oleh kepolisian dan kejaksaan,” imbuhnya.

Baca juga: Kortas Akan di Bawah Kapolri Langsung, Pemberantasan Korupsi Diklaim Akan Lebih Efektif

Poengky juga menjelaskan, gagasan tentang satuan kerja terkait pemberantasan korupsi ini juga pernah diungkapkan saat Jenderal (Purn) Tito Karnavian masih menjadi Kapolri.

Saat itu, muncul gagasan membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan satgas-satgas di setiap Polda, namun ini belum sempat terlaksana.

“Dengan adanya gagasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengembangkan Dittipikor menjadi Kortas Korupsi, diharapkan dapat dikembangkan di daerah-daerah,” ucapnnya.

Selain itu, Poengky juga mengapresiasi langkah Polri merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Ia berharap perekrutan ini dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri.

Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK,” ucapnnya.

Diketahui, dalam pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021), Kapolri Jenderal Listyp Sigit menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi.

Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kortas Tipikor Polri Akan Langsung di Bawah Kapolri

"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo.

Secara teprisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kortas Tipikor akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri.

Dedi menambahkan, nantinya Kortas Tipikor ini kana memiliki empat direktur.

"Memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerja sama antar lembaga,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com