JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilantik menjadi ASN Polri belum tentu akan ditempatkan dalam Korps Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
"Belum ada perintah seperti itu. Pimpinan akan memutuskan apakah kawan-kawan yang 44 (orang) itu akan masuk direktorat pencegahan (Kortas) atau bagaimana," ujar Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Saat ini, 44 eks pegawai KPK yang dilantik jadi ASN Polri masih menjalani pendidikan selama 14 hari.
Per 1 Januari 2022 nanti, barulah mereka diambil sumpah dan ditempatkan pada jabatan fungsional di satuan kerja Polri.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Kini Resmi Jadi ASN Polri
Kortas sendiri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang saat ini berada di bawah Bareskrim Polri.
Nantinya, Kortas akan langsung di bawah Kapolri.
Unit-unit dan subdirektorat tindak pidana korupsi yang selama ini di bawah Kapolda dan Kapolres juga akan langsung jadi kepanjangan Kortas.
Di sisi lain, Indarto menambahkan, sekarang pembentukan Kortas Polri juga masih berproses, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia berharap, Kortas Polri bisa secepatnya bergerak untuk menangani korupsi.
"Saya yakin dengan adanya Kortas, pemberantasan korupsi lebih berdaya untuk Indonesia, bukan untuk Polri," ujar Indarto.
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Akan Langsung di Bawah Kapolri
Sebagai informasi, 44 orang ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk jadi ASN KPK.
Pelaksanaan TWK di KPK telah menimbulkan polemik. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam prosesnya.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku optimistis kerja-kerja para mantan pegawai KPK dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini menurun.
"Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan kami yakin bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki," kata Listyo, Kamis (9/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.