Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Korps Pemberantas Korupsi Akan Fokus Juga ke Pencegahan

Kompas.com - 13/12/2021, 17:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang tengah dibentuk oleh Polri disebut juga akan fokus dalam hal pencegahan korupsi.

Dalam hal pencegahan rasuah, Kortas Polri akan mendampingi kementerian dan lembaga.

"Jadi kita tidak hanya menangkap, tapi juga ada mendampingi atau asistensi terhadap kementerian atau lembaga untuk melakukan pembuatan sistem (pencegahan korupsi)," kata Kepala Subdirektorat IV Tipikor Bareskrim Kombes Indarto, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Jadi hal-hal yang kira-kira berpotensi disalahgunakan, kita akan dampingi agar kecil kemungkinannya," imbuhnya.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Belum Tentu Ditempatkan di Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Hal ini dianggap sebagai terobosan tersendiri karena selama ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak fokus ke sana.

"Sekarang ini (Direktorat) Tipikor di Bareskrim tugasnya hanya law enforcement (penegakan hukum), hanya penindakan saja sebetulnya," kata Indarto.

"Padahal dalam perkembangan korupsi saat ini tidak hanya dibutuhkan penindakan, tetapi juga dibutuhkan yang namanya pencegahan," ia menambahkan.

Indarto menjelaskan, nantinya Kortas Polri bakal terdiri dari beberapa direktorat khusus yang akan fokus pada peran masing-masing, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Ia meyakini, sistem ini juga bakal memperkuat kemampuan Polri dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kemampuan mencegah korupsi jadi hal utama.

Baca juga: Kortas Akan di Bawah Kapolri Langsung, Pemberantasan Korupsi Diklaim Akan Lebih Efektif

Sebagai informasi, selama ini persoalan rasuah ditangani oleh Dittipidkor Bareskrim.

Rencananya, Kortas yang merupakan pengembangan dari Dittipidkor nantinya tidak lagi di bawah Bareskrim, melainkan langsung di bawah Kapolri.

Unit-unit dan subdirektorat yang kini di bawah naungan Kapolres dan Kapolda juga akan ditempatkan di bawah garis komando Kortas.

"Sehingga, dengan kata lain, kaki kita, kaki penegakan hukum, pencegahan sampai penindakan, lebih panjang ke bawah, kita kendalikan langsung," ucap Indarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com