JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang tengah dibentuk oleh Polri disebut juga akan fokus dalam hal pencegahan korupsi.
Dalam hal pencegahan rasuah, Kortas Polri akan mendampingi kementerian dan lembaga.
"Jadi kita tidak hanya menangkap, tapi juga ada mendampingi atau asistensi terhadap kementerian atau lembaga untuk melakukan pembuatan sistem (pencegahan korupsi)," kata Kepala Subdirektorat IV Tipikor Bareskrim Kombes Indarto, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Jadi hal-hal yang kira-kira berpotensi disalahgunakan, kita akan dampingi agar kecil kemungkinannya," imbuhnya.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Belum Tentu Ditempatkan di Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Hal ini dianggap sebagai terobosan tersendiri karena selama ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak fokus ke sana.
"Sekarang ini (Direktorat) Tipikor di Bareskrim tugasnya hanya law enforcement (penegakan hukum), hanya penindakan saja sebetulnya," kata Indarto.
"Padahal dalam perkembangan korupsi saat ini tidak hanya dibutuhkan penindakan, tetapi juga dibutuhkan yang namanya pencegahan," ia menambahkan.
Indarto menjelaskan, nantinya Kortas Polri bakal terdiri dari beberapa direktorat khusus yang akan fokus pada peran masing-masing, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Ia meyakini, sistem ini juga bakal memperkuat kemampuan Polri dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kemampuan mencegah korupsi jadi hal utama.
Baca juga: Kortas Akan di Bawah Kapolri Langsung, Pemberantasan Korupsi Diklaim Akan Lebih Efektif
Sebagai informasi, selama ini persoalan rasuah ditangani oleh Dittipidkor Bareskrim.
Rencananya, Kortas yang merupakan pengembangan dari Dittipidkor nantinya tidak lagi di bawah Bareskrim, melainkan langsung di bawah Kapolri.
Unit-unit dan subdirektorat yang kini di bawah naungan Kapolres dan Kapolda juga akan ditempatkan di bawah garis komando Kortas.
"Sehingga, dengan kata lain, kaki kita, kaki penegakan hukum, pencegahan sampai penindakan, lebih panjang ke bawah, kita kendalikan langsung," ucap Indarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.