Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Jokowi Saat Jawab Kritik Anwar Abbas, Apa Itu Bank Tanah?

Kompas.com - 13/12/2021, 13:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung soal Bank Tanah yang kini tengah dibentuk di Indonesia.

Hal ini Jokowi sampaikan ketika menanggapi kritik Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tentang penguasaan lahan oleh segelintir pihak.

Momen itu terjadi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI, Jumat (10/12/2021).

Dalam pidatonya, Jokowi tak membantah pernyataan Anwar yang menyebutkan adanya ketimpangan penguasaan lahan. Hal ini, kata Jokowi, memicu banyaknya tanah telantar di Tanah Air.

Baca juga: Anwar Abbas: Saya Puji Jokowi jika Baik, tetapi Saya Kritik jika Tak Baik

"Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain," ujarnya.

Menurut Jokowi, pemerintah saat ini terus melakukan distribusi reforma agraria. Prosesnya sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

Jokowi pun mengaku akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.

Sebab, tidak dimanfaatkannya tanah tersebut menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

"Dan saat ini kita sudah memiliki Bank Tanah, akan kita lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," kata Presiden.

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Bank Tanah? Bagaimana peran dan fungsinya?

Pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pembentukan Bank Tanah Masih Dipersiapkan, Begini Progresnya

Keberadaan badan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 29 April 2021.

Pasal 1 angka 1 PP itu menyebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bank Tanah mempunyai fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Sementara, kewenangan Bank Tanah meliputi penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com