Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Usul Ibu Kota Negara Baru Cukup jadi Pusat Pemerintahan

Kompas.com - 09/12/2021, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ekonomi Anggito Abimanyu mengusulkan agar ibu kota negara baru di Kalimantan Timur cukup dijadikan pusat pemerintahan, tidak perlu menjadi pusat penggerak ekonomi.

"Visinya menurut saya ya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," kata Anggito, dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya

Anggito menuturkan, sebagai pusat pemerintahan, maka ibu kota negara baru hanya diisi oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara, pusat kegiatan ekonomi sebaiknya tetap berada di Jakarta agar tidak menimbulkan ongkos yang lebih besar serta membuat lingkungan di ibu kota baru rusak akibat banyaknya industri.

"Yang lain enggak usah pindah, jadi ongkos ekonomi enggak mahal dan itu jadi smart city saja cukup, tidak usah pindahkan industri ke sana, nanti malah rusak, jadi pusat pemerintahan dan birokrasi yang efisien," kata dia.

Pria yang kini menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Haji itu menambahkan, apabila pusat kegiatan ekonomi turut diboyong ke Kalimantan Timur, maka ibu kota baru itu dapat bernasib sama seperti Jakarta.

Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta

Padahal, salah satu alasan mengapa ibu kota negara perlu dipindah adalah beratnya beban Jakarta saat ini yang menjadi pusat pemerintahan dan pusat perekonomian sekaligus.

"Kota yang akan dibangun tadi sebagai ibu kota yang modern, yang berkelanjutan, yang berih lingkungan dan sebagainya. Tidak ada industri di situ pak, kalau ada industri, kotanya jadi kotor lagi, jadi ibu kotanya kembali seperti Jakarta," ujar Anggito.

"Pertanyaannya apakah itu yang Bapak-Bapak inginkan, menjadi kota yang komprehensif seperti itu, dalam 20-30 tahun lagi akan jadi kota overload lagi, atau kita maintain kota itu seperti poin tadi modern, berkelanjutan, dan berketahanan," imbuh dia.

Seperti diketahui, DPR telah membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com