JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, ada sejumlah isu yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN.
Doli mengatakan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah soal insitusi atau lembaga yang akan memiliki otoritas untuk memperoses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Soal pembangunan infrastrukturnya di sana, dimulai kapan, sampai selesai kapan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan itu? Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Ketua Pansus Targetkan RUU IKN Disahkan pada Awal Tahun 2022
Doli melanjutkan, isu lain yang menjadi sorotan adalah terkait pemerintahan yang akan mengelola ibu kota negara baru setelah pembangunannya rampung.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, ada dua kemungkinan yang terbuka, yakni dilanjutkan oleh otoritas atau membentuk lagi pemerintahan di ibu kota yang baru.
Isu ketiga yang menjadi sorotan mengenai pembiayaan pembangunan ibu kota negara.
Ia menyebut, hampir semua fraksi menyatakan agar pembangunan ibu kota negara jangan sampai menjadi beban APBN.
"Pemerintah juga ada skema-skemanya, berapa persen pake APBN, berapa persen yang dari pihak non APBN dan APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian," kata Doli.
Isu keempat adalah terkait status Daerah Khusus Ibukota (DKI) di Jakarta apabila ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Baca juga: UEA Disebut Investasi Rp 142 Triliun di IKN, Ini Sektor yang Bakal Dibangun
Menurut Doli, ke depannya perlu ada perubahan undang-undang untuk mengatur status Jakarta. Selain itu, nasib aset-aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan menjadi sorotan.
"Makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara. Kita juga sudah kasih, ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam," kata dia.
Seperti diketahui, DPR telah membentuk Pansus RUU IKN untuk membahas RUU tersebut.
RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.