Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kegiatan Operasional Bisnis PT IndosatM2 Dihentikan, Ini Pernyataan Kemenkominfo

Kompas.com - 25/11/2021, 12:02 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan pernyataan terkait penghentian kegiatan operasional bisnis PT IndosatM2 (IM2).

“Kemenkominfo mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Kemenkominfo dalam kominfo.go.id, Kamis (25/11/2021).

Peraturan yang dimaksud adalah eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap IM2.

Selanjutnya, per 20 November 2021, Kemenkominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan dan merumuskan beberapa hal.

Pertama, kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021.

Baca juga: Sukseskan G20 Indonesia 2022, Kemenkominfo Akan Buat 3 Forum Tematik

Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.

Kedua, para pemegang saham IM2 diminta membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.

Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan Indosat sebagai pemegang saham IM2.

Ketiga, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 juga telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi putusan MA 787/2014.

Hal tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Lewat DLA, Kemenkominfo Dorong Lahirnya Talenta dan Pemimpin Digital

Kemenkominfo pun menghormati pelaksanaan putusan MA 787/2014 dan mengingatkan IM2 agar memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.

Kemenkominfo juga akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com