Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Pengawas PDP Disebut Bak Pemain Sekaligus Wasit jika di Bawah Kemenkominfo

Kompas.com - 12/11/2021, 18:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai, perlindungan data pribadi (PDP) hanya akan efektif bila diawasi oleh otoritas PDP yang independen, bukan bagian dari kementerian atau sebagai lembaga pemerintah.

Wahyudi menegaskan, otoritas PDP hendaknya bukan bekerja melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi.

"Jika misalnya Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit (pengendali data sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri), yang tentu sulit untuk mengambil keputusan secara obyektif, fair dan adil," kata Wahyudi dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Pengawas Perlindungan Data Pribadi Disarankan di Bawah Pemerintah agar RUU PDP Segera Disahkan

Wahyudi melanjutkan, otoritas PDP sebagai lembaga pemerintah dapat menjadikannya bergantung sepenuhnya kepada pemerintah.

Misalnya, jika otoritas itu di bawah Kemenkominfo, maka wewenangnya tidak akan bisa lebih besar dari tugas, fungsi, dan wewenang Kemenkominfo sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara.

Jika otoritas itu berdiri sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), peluang pembubaran sewaktu-waktu juga akan membayang-bayangi karena LPNK adalah institusi yang berada di bawah wewenang presiden.

"Presiden bisa dengan mudah membubarkan Otoritas PDP, jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden berkuasa," kata dia.

Selain itu, jika otoritas PDP ditempatkan di bawah kementerian atau LPNK, maka akan berisiko besar pada efektivitas dalam pengambilan keputusan.

"Bila otoritas ini ditempatkan di bawah Kominfo, pertanyaannya, siapakah pengambil keputusan tertinggi otoritas ini? Kepala otoritas atau Menteri Kominfo?" ujar Wahyudi.

Baca juga: Kemnkominfo: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bisa Berbentuk Badan atau Dirjen

Wahyudi menambahkan, jika otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi-fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif.

Pada fungsi regulator misalnya, Wahyudi menilai peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kemenkominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hirarki yang jelas dalam UU Pembentukan Perundang-undangan.

Akibatnya, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau swasta.

"Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data," ujar Wahyudi.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Oleh sebab itu, Wahyudi menegaskan, pembentukan otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektivitas dan optimalnya UU PDP di Indonesia.

Seperti diketahui, persoalan kedudukan lembaga otoritas pengawas data pribadi merupakan salah satu isu yang belum menemukan titik temu dalam pembahasan RUU PDP.

Di satu sisi, Komisi I DPR ingin lembaga tersebut independen, sedangkan pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah mengenai RUU PDP sudah hampir menemui titik terang.

Baca juga: Kebocoran Data dan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak karena masih terus dibahas sebelum diputuskan.

"Kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena kalau saya sampaikan belum final itu, nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat," kata Dasco, Rabu (10/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com