Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Bulan Penjara terhadap Jurnalis di Sulsel Dinilai Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Kompas.com - 23/11/2021, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap seorang jurnalis, Muhammad Asrul.

Asrul dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis soal dugaan korupsi anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, vonis tersebut mencoreng kebebasan pers.

“Kami menyayangkan putusan ini, akan jadi preseden buruk bagi kebebasan pers kita di tengah kita sedang mengupayakan revisi UU ITE,” ujar Ade dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2021).

Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers

Ade menekankan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Dalam SKB disebutkan, produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Namun, proses hukum terhadap Muhammad Asrul terus berjalan.

“Dalam praktiknya pengadilan tetap melakukan putusan pada karya-karya jurnalistik,” kata dia.

Kasus ini, kata Ade, menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan menghilangkan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan beberapa pasal-pasal lainnya,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers

Ade menuturkan bahwa majelis hakim sudah mengakui tulisan Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Mestinya, mekanisme penyelesaian perkara ditempuh melalui sengketa di Dewan Pers, bukan dalam proses hukum pidana.

“Jadi ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers kita,” imbuh dia.

Diketahui Muhammad Asrul menulis tiga artikel soal dugaan korupsi Farid Judas Karim.

Tiga artikel itu berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M.

Kemudian, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.

Terkait ketiga artikel itu, Arsul dilaporkan oleh Farid. Jaksa mendakwa Arsul dengan tiga pasal, yakni ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com